
/span>1tafsir ayat
ibadah
BAB IPENDAHULUANA. Pengertian.
Manusia diciptakan oleh alloh SWT adalah untuk beribadah kepadanya,
salah satu ibadah yang di bebankan kepada setiap muslim yang telah
baligh dan mampu adalah berpuasa, dalam setiap masa satu tahun Alloh
telah menentukan bulan-bulan yang disana seorang muslim di bebani ibadah
puasa baik yang bersifat wajib maupun sunah, misalkan bulan Ramadhan,
dzulhijjah,
muharam, rojab, sya’ban, dalam setiap bulan Alloh juga menetapkan
hari-hari yang disana disunahkan berpuasa misalkan pada yaumul bidh,
bahkan dalam setiap minngu Alloh juga menetapkan hari-hari di sunahkanya
puasa
misalkan puasa senin kamis. Hal tersebut telah diatur oleh alloh SWT
kepada umat muslim, karena Dia tahu bahwasanya manusia sangat cederung
untuk menuruti hawa nafsunya serta kesenangan-kesenangan yang menipu
yang datang dari bisikan-bisikan syaitan yang terkutuk sehingga dengan
berpuasa manusia dapat menekan dari celah-celah kelemahan yang di
akibatkan oleh hawa nafsu dan bisikan syaitan. Dikarenkan sifat maha
penyayang dan pemurahnya manusia di tunjukan rambu-rambu untuk melawan
dan menekan akibat buruk yang diakibatkan oleh keduanya salah satunya
dengan cara berpuasa dalam setiap minggu, bulan dan tahun.
B. Rumusan masalah
Dalil-dalil alqur’an tentang puasa?
Dalil-dalil hadist tentang puasa?
Hukum-hukum terkait kewajiban dalam puasa?
Hukum-hukum terkait kesunahan dalam puasa?
C. Tujuan
Mengetahui dalil-dalil qur’an dan hadist terkait puasa.
Mengetahui hukum-hukum dan kesunahan di dalam puasa.
2tafsir ayat
ibadah
BAB IIPEMBAHASAN
A. Pengertian Puasa menurut bahasa yaitu al-imsak yaitu menahan dari
makan dan minum dan bergerak. sedangkan menurut istilah yaitu mencegah
dari hal-hal yang membatalkan puasa dari syahwat farji, syahwat perut
untuk mentaati sang pencipta seluruh mahluk1. B. Dalil-dalil puasa.
Dalil Al-quran
يََٰٓأَيُّ َ ها ٱلَّ ِ ذي َ ن َ ءا َ منُواْ ُ كتِ َ ب َ علَۡي ُ ك ُ م
ٱل ِ صيَا ُ م َ ك َ ما ُ كتِ َ ب َ علَى ٱلَّ ِ ذي َ ن ِ من قَۡب ِل ُ ك
ۡم
لَعَلَّ ُ ك ۡم تَتَّقُو َ ن ٣٨١ Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dalil hadist tentang awal puasa. 1. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ُ
صو ُ موا ِل ُ ر ْ ؤيَتِ ِ ه َ وأَ ْف ِ ط ُ روا ِل ُ ر ْ ؤيَتِ ِ ه فَإِ ْ
ن ُ غبِ َ ي َ علَ ْي ُ ك ْ م فَأَ ْ ك ِ ملُوا ِ عدَّةَ َ ش ْ عبَا َ ن
ثَ َ لَ ِثي َ ن Artinya: Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal)
dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari
penglihatanmu maka sempu
rnakan bilangan Sya’ban sampai tiga puluh hari. (HR. Bukhari No. 1909). 2. Dari ibnu umar radhiallahu ‘anhu bahwa rasulullah SAW bersabda:
اذارأيتموه
فصوموا واذارأيتموه فافطروه فان أغمي عليكم فعدوا ثلَثين (اخرجه البخاري)
Artinya: ketika kamu melihat hilal maka berpuasalah dan ketika kamu
melihat hilal
1 Tausaikh’ala ibnul qasim hal,218 dar al kutub mesir.
3tafsir ayat
ibadah bulan syawal maka berhari rayalah dan ketika tertutupi oleh awan maka sempurnaknlah hitunganya menjadi 30 (HR bukhori).2
Dalil hadist Tentang sahur
ال
َّ س ُ حو ُ ر أَ ْ كلُهُ بَ َ ر َ كةٌ، فَ َ لَ تَدَ ُ عوهُ، َ ولَ ْو أَ
ْ ن يَ ْ ج َ ر َ ع أَ َ حدُ ُ ك ْ م ُ ج ْ ر َ عةً ِ م ْ ن َ ما ٍ ء،
فَإِ َّ ن اللهَ َ ع َّ ز َ و َ ج َّ ل َ و َ م َ لَئِ َ كتَهُ يُ َ صلُّو َ
ن
ي َ ن
ِر
َ علَى ا ْل ُ متَ َ س ِ ح (روه احمد) Artinya: Makan
sahur adalah berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walau
kalian hanya meminum seteguk air, karena A
llah ‘Azza wa Jalla dan para malaikat mendoakan orang yang makan sahur. (HR. Ahmad ). Dari anas bin malik RA bahwasanya Rosululloh SAW bersabda:
تسحروا فان في السحورى بركة (روه البخرى) Artinya :bersahurlah kalian maka sesungguhnya di dalam sahur terdapat barokah3.
Dalil tentang berbuka.
كان
اصحاب محمد صلى الله عليه وسلم اعجل الناس افطارا وابطاهم سحورا Artinya
:sesungguhnya sahabat rasulullah SAW itu paling segera berbukanya dan
paling ahir sahurnya. C. Rincian. Dalam melakukan ibadah puasa seseorang
perlu memahami banyak hal dianataranya yaitu niat, seseorang ketika
datang bulan ramadhan maka seorang muslim di wajibkan untuk berpuasa dan
hal hal yang paling penting untuk di lakukan yaitu masalah niat, niat
tempatnya di dalam hati dan disunahkan untuk di ucapkan apabila puasa
tersebut adalah ramadhan, nadzar, kafarat atau mengqadha ramadhan maka
niatnya wajib pada malam hari, dan pada awal bulan ramadhan di sunahkan
untuk berniat puasa seluruh dari bulan tersebut, dikarenakan untuk
2 Mukhtasar shahih bukhari dar assalam,ahmad ibnu abdul latif azzabidi hal 409.
3 Ibid.
4tafsir ayat
ibadah
berjaga-jaga jikalau ia lupa ketika nanti berada pada tengah bulan
ramadhan, dan di sunahkan untuk memperbaharui niat pada tiap-tiap malam.
Syarat wajib melakukan puasa: 1. Islam 2. Baligh dan berakal. 3. Mampu
untuk melakukan puasa4. Fardhu puasa: 1. Niat di dalam hati. 2. Menahan
dari makan dan minum meskipun sedikit. 3. Menghindari Jima’. 4. Muntah
secara sengaja. Hal-hal yang membatalkan puasa yaitu: 1. Masuknya
sesuatu kedalam lubang tubuh. 2. Masuknya sesuatu kedalam qubul dan
qubul. 3. Muntah secara sengaja. 4. Jima’ secara sengaja. 5. Keluarnya
mani dengan sengaja. 6. Haid. 7. Nifas. 8. Gila atau hilang ingatan. 9.
Murtad. Kesunahan dalam berpuasa: 1. Menyegerakan berbuka jika sudah
yakin datangnya waktu maghrib, dan di sunahkan berbuka dengan
menggunakan kurma jika tidak ada maka menggunakan air. 2. Mengahirkan
sahur selama tidak sampai pada batas keraguan, dan cukup kesunahan sahur
tersebut dengan makan dan minum yang sedikit.
4 Tausaikh’ala ibnul qasim hal,218 dar al kutub mesir.
5tafsir ayat
ibadah
3. Meninggalkan perkataan kotor, maka hendaknya bagi seorang yang puasa
menjaga diri untuk tidak berbohong, menggunjing, berkata kotor dan lain
sebagainya. Ketentuan-ketentuan dalam berpuasa: 1. Barang siapa5 yang
melakukan jima’ di siang hari ketika bulan ramadhan dan dia pada malam
harinya berniat untuk berpuasa maka ia berdosa dan ia di dikenai hukuman
dengan memerdekakan budak dan jika ia tidak mampu maka hendaknya ia
berpuasa selama dua bulan dan jika ia tidak mampu memeri makan enam
puluh orang miskin, dan apabila ia masih tidak mampu maka hukuman
tersebut masih tetap pada dia sampai ia mampu untuk melakukanya. 2.
Barang siapa yang meninggal dunia kemudian ia mempunyai hutang puasa
ramadhan disebabkan karena uzur maka ia tidak ada dosa pada puasa
tersebut dan tidak wajib membayar fidyah, tetapi jikalau ia meninggalkan
puasa tersebut tanpa uzur maka wajib bagi walinya untuk mengeluarkan
dari setiap hari dari puasa yang di tinggalkanya satu mud6. 3. Orang
yang sangat tua dan orang sakit yang sulit di harapkan kesembuhanya maka
ia di perbolehkan untuk tidak berpuasa, namun ia harus mengganti setiap
puasa yang di tinggalkanya dengan satu mud dan di berikan ketika
sesudah fajar setiap hari ketika ia tidak berpuasa, dan tidak sah jika
di berikan sebelumnya. 4. Orang yang hamil dan orang yang menyusui jika
ia takut terjadi efek buruk kepada dirinya sendiri maka di perbolehkan
untuk tidak berpuasa dan hukumnya adalah seperti orang yang sakit di
atas, tapi jika ia takut terjadi efek buruk kepada bayinya maka ia juga
di pebolehkan untuk tidak berpuasa
dan hukum dari kasus ini adalah ia wajib mengqada’ puasanya dan wajib membayar fidyah7.
5 Yang sudah di bebani dengan beban pausa.
6
Satu mud sama dengan 0,6 kilogram.7 Lihat Tausaikh’ala ibnul qasim
hal,226 dar al kutub mesir.6tafsir ayatibadah 5. Orang yang sakit dan
orang yang bepergian di perbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasanya
tersebut akan berakibat buruk dalam perjalananya. 6. Dan bagi orang yang
mempunyai hutang puasa ramadhan dan ia tidak segerauntuk mengqadha’nya
sampai masuk pada ramadhan berikutnya padahal ia sehat jasmani dan
rohani,mampu untuk melaksankanya serta mempunyai waktu yang cukup banyak
untuk mengqadha’nya maka ia telah berdosa di karenakan ia menganggap
remeh dari puasa tersebut dan ia wajibmengqadha’puasa yang di
tingaalkanya serta ia wajib membayar fidyah dari setiap puasa yang di
tinggalkanya sebesar satu mud. D. Macam-macam puasa a. Puasa Fardhu
(wajib) i. Puasa Ramadlan Puasa Ramadlan merupakan rukun islam yang
wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf selama satu bulan
penuh (bulan Ramadhan) setiap Tahunnya. Adapun dasar hukumnya terdapat
dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya:“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS.Al-Baqarah: 183) ii.
Puasa Qadha Puasa qadha ramadhan ialah puasa yang dlakukan untuk
membayar puasa Ramadhan yang tertinggal oleh sebab terlupanya niat di
waktu malam hari, atau dibatalkannya karena ada halangan (udzursyar’i),
atau sengaja dibatalkannya tanpa alasan yang dapatditerima secara syar’I
(agama). iii. Puasa Nadzar (kaulan) Puasa Nadzar (kaulan) adalah puasa
yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri dengan cara bernadzar
kepada Allah swt. Maka yang bersangkuatan harus berpuasa sesuai
nadzarnya, baik cara maupun jumlahnya. iv. Puasa Kaffarah7tafsir
ayatibadah Puasa Kaffarah ialah puasa penghapusan dosa karena melakukan
pelanggaran berat yang seharusnya tidak di lakukannya. b. Puasa Sunnah
Puasa sunnat ialah puasa-puasa yang tidak termasuk ke dalam klompok
puasa yang tersebut diatas. Diantara puasa sunnah yaitu: 1. Puasa Asyura
(10 muharram) dan Tasu’a (9muharram) 2. Puasa senin dan kamis, 3. Puasa
bulan Rajab dan sya,ban Kata Aisyab, “saya melihat Rasulullah SAW
menyempurnakan puasa satu bulan penuh selan dalam bulan Ramadhan, dan
saya tidak melihat beliau dalm bulan-bulan yang lain berpuasa lebih
banyak dari bulansya’ban” (riwayat Bukhari dan Muslim)8 c. Puasa
MakruhDalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Para ulama
sepakat tentang hari-hari makruh melakukan puasa, diantaranya puasa
padaari jum’at saja atau hari sabtu saja, sehari atau dua hari sebelum
bulan ramadhan. Dan di makruhkan tahrim berpuasa pada hari yang di
ragukan9 dengan tanpa sebab yang mendukungnya seperti ketika sesorang
membiasakan diri berpuasa daud dan tanpa sengaja puasa tersebut jatuh
pada hari yang di ragukan tersebut, kemudian orang yang berpuasa
nazar,dan orang yang berpuasa untuk mengqada’ puasa tahun lalu. d. Puasa
haram Yang terlarang berpuasa pada hari tertentu adalah pada kedua hari
raya (idul fitri dan idul adha) dan pada hari tasyrik, yaitu tiga hari
sesudah hari raya Adha (tanggal 11-13) bulan zulhijjah.108 Sulaiman
Rasyid, fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensido,1994. Hlm.2429 yaitu
hari ahir pada bulan sya’ban ketika hilal tidak terlihat.10 Zakiah
Daradjat, puasa meningkatkan kesehatan mental, Op,Cit .Hlm.58-598tafsir
ayatibadah BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Puasa merupakan sebuah ibadah
yang di dalamnya terdapat keutamaan yang sangat banyak, Alloh dengan
sifat pemurahnya memberi pahala yang berlipat ganda kepada orang yang
melakukan ibadah puasa. Demikian makalah ini kami susun. Kami menyadari
dalam makalah inimasih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan
“sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat
harapkan demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amien.<